"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
Teddy yang hadir dengan mengenakan batik lengan panjang pun terlihat tidak merespon usai Jon membacakan kalimat demi kalimat.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata Jon Sarman.
Jaksa sebelumnya sudah menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Teddy. Dalam tanggapan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dimana dalam dakwaan tersebut, Teddy disebut turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram dan akibat hal itu, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: