Kali ini, Kejagung memanggil Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR untuk mendalami kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo itu.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/2/).
Selain IR, kata Ketut, tim penyidik juga memeriksa saksi lain yaitu FY selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
BERITA TERKAIT: