Perwakilan korban, MR mengaku akan mengikuti jalannya persidangan bersama korban lain untuk menjamin objektivitas jalannya persidangan.
“Kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar atas penipuan investasi yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu,†kata MR kepada wartawan, Senin (23/1).
Ia mengurai, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi. Pelaku bahkan menggunakan seragam dan
id card milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban.
Para korban pun terbujuk dan sepakat menjadi vendor pada sebuah kegiatan di salah satu mal. Namun kerja sama yag terjalin sejak tahun 2019 itu berubah setelah pandemi Covid-19.
Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar. Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.
Para korban lantas melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya Maret 2021 lalu dan kini masuk ke meja hijau. Kini, pihaknya berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa serta mengungkap jaringan di balik kedok investasi bodong.
BERITA TERKAIT: