Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, KPK resmi menahan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama," ujar Firli kepada wartawan di lantai 4 Gedung Paviliun Kartika RSPAD, Rabu sore (11/1).
Penahanan itu, kata Firli, dimulai pada hari ini, Rabu (11/1), hingga Senin (30/1) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," pungkas Firli.
Dalam konferensi pers, Lukas Enembe sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol. Lukas dihadirkan dengan menggunakan kursi roda selama acara konferensi pers berlangsung.
BERITA TERKAIT: