Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Polisi di Pamekasan yang Jual Istri ke Teman Diduga Konsumsi Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 07 Januari 2023, 19:28 WIB
Oknum Polisi di Pamekasan yang Jual Istri ke Teman Diduga Konsumsi Narkoba
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aiptu AR, anggota polisi yang berdinas di Polres Pamekasan ternyata tega menjual istri sahnya kepada sesama teman satu profesi lantaran diduga akibat mengkonsumsi narkoba.

Hal ini diungkap oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat menjadi narasumber program televisi swasta, Sabtu malam (7/1).

“Dari keterangan istrinya, suaminya berubah sejak mengkonsumsi narkoba,” kata Benny Mamoto.

Benny meyakini, tindakan Aiptu AR yang sangat di luar nalar lantaran tega melihat istrinya digauli oleh teman seprofesinya ini karena di luar kontrol dampak dari narkotika yang dikonsumsi.

“Saya melihat ke sana, akarnya dari sana. Mengajak teman itu sudah di luar kontrol.

Sebelumnya, tindakan Aiptu AR ini telah dilaporkan oleh istrinya berinisial MH (41) ke Propam Polda Jawa Timur dengan sangkaan kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 lalu.

Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata menyampaikan, kliennya juga melaporkan anggota Polres Pamekasan Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam perkara yang sama. Tiga anggota polisi itu sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda.

AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aiptu AR (suami MH, red) dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya, sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yolies dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

Yolies menjelaskan perkara ITE yang diadukan kepada AKP H ini lantaran mengirimkan foto alat vitalnya kepada Aiptu AR, dengan maksud agar diteruskan kepada istrinya MH. Karena AKP H, ingin menyetubuhi MH.

Sementara MHD, dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

“Hal itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang bhayangkari,” papar Yongky.

Sialnya, kata Yolies, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pemekasan pada 2020 lalu, namun hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama. Karena, menurut informasi yang dihimpun, kasus ini sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.

AR, suami MH, kerap mengajak teman di lingkaran anggota, bahkan juga oknum anggota TNI dan bahkan kadang masyarakat biasa, untuk meniduri MH. Tidak cukup meniduri, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu bersama teman-temannya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan Aipda AD pada Selasa malam (3/1).

“AR diamankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Dirmanto saat dihubungi, Kamis (5/1). rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA