Salah satu hal itu, dia yakini bisa membuktikan kepada hakim soal keterangan palsu. Tepatnya, ketika ada terdakwa yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat Ferdy Sambo (menembak), menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat,†kata Ronny kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dari penggambaran di lokasi, kata dia, terlihat jika Brigadir J, Ferdy Sambo, Richard alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berada dalam posisi berdekatan saat penembakan terjadi. Sehingga, cukup janggal ketika ada yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak.
Selain itu, Ronny juga menyoroti letak kamar Putri Candrawathi di Duren Tiga yang letaknya dekat dengan lokasi Brigadir J ditembak.
Begitu juga di kediaman Saguling, sambungnya, ada satu lemari senjata yang pernah diakui Bharada E kini sudah tidak ada.
“Dan juga tadi di rumah Saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga. Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup,†demikian Ronny.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1).
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kedatangan majelis hakim beserta JPU dan kuasa hukum terdakwa ke TKP dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dan melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim dalam melihat kasus pembunuhan Brigadir J.
BERITA TERKAIT: