Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa unsur-unsur pasal 338 dan 340 tidak terpenuhi dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut Sugeng, setidaknya ada tiga unsur.
“IPW setuju ya dengan pernyataan Kapolri, dengan alasan pasal pembunuhan 338 apalagi 340, kita bicara 338 dulu ya, (pertama) mens rea nya kan ingin membunuh, apakah petugas ingin membunuh? Tentu tidak,†ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (2/1).
Kedua, Sugeng menyampaikan, bahwa petugas menembakkan gas air mata untuk mengurai massa, karena gas air mata itu memang kegunaannya untuk mengurai massa.
“Yang ketiga, gas air mata itu bukan alat untuk membunuh. Jadi mens rea membunuh harus disertai dengan alat yang digunakan. Sementara gas air mata itu bukan alat untuk membunuh, tetapi tujuannya adalah untuk mengurai massa,†ujarnya.
Jika kemudian ada orang mati, lanjut Sugeng, itu karena insiden, layaknya kecelakaan. “Tidak disangka ditembakkan gas air mata dia berlari menuju pintu yang tertutup dan terjadi penumpukan, terjadi desak-desakan massa, ada yang terinjak-injak serta terjadi kekurangan oksigen kemudian kehabisan nafas, sesak nafas,†katanya.
Sugeng menuturkan, akan berbeda jika yang digunakan adalah senjata api. Maka petugas yang sedang bertugas kala itu harus dikenakan pasal 338. “Karena senjata api adalah senjata yang dapat mengakibatkan orang mati apabila digunakan secara salah atau di luar prosedur,†ungkapnya.
Sugeng menegaskan, kalau pasal 338 saja tidak terpenuhi unsur-unsurnya, maka apalagi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Jadi kalau ada teori yang menyatakan kesengajaan sebagai kemungkinan, itu terlalu lemah. Karena apa? Karena gas air mata itu bukan alat untuk membunuh, tapi untuk mengurai massa,†ujarnya.
Di samping itu, Sugeng mengatakan, jika pasal 338 diterapkan, maka semua peristiwa demonstrasi yang ditembakkan gas air mata bisa dikenakan pasal pembunuhan.
Sugeng menambahkan, pasal yang sudah diterapkan kepada para tersangkap saat ini sudah cukup dan tepat.
“Iya sudah cukup, pasal 359. Kalau 338 sama 340 diterapkan, menjadi preseden buruk dan tidak tepat,†katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Artinya, para tersangka tidak bisa dijerat dengan Pasal 338 ataupun Pasal 340 KUHP.
Sigit mengaku sudah membuka ruang agar kasus tersebut diproses secara pidana karena ada tekanan dari publik. Namun, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan bersama ahli pidana, pasal pembunuhan tidak terpenuhi.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340, itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi," kata Sigit dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022 Polri, Jakarta, Sabtu (31/12).
BERITA TERKAIT: