Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa cicilan uang pengganti terpidana Andi Tejo Sukmono sebesar Rp 1,1 miliar.
"Dari keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).
Untuk sisanya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar, kata Ali, KPK akan terus melakukan penagihan agar sisa uang pengganti tersebut segera dilunasi.
"Penagihan sisa uang pengganti segera dilakukan untuk pemenuhan aset recovery yang diakibatkan oleh terpidana tersebut," pungkas Ali.
Andi Tejo Sukmono sendiri telah dieksekusi ke Rutan Klas IIA Samarinda pada Kamis, 13 Agustus 2022 untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.
Andi Tejo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148.
BERITA TERKAIT: