Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa enam orang sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan (BS) pada Selasa kemarin (13/12).
"Selasa (13/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (14/12).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Fattah Jasin selaku Wakil Bupati Pamekasan, Iwan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Toni Indrayanto selaku Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Mochamad Ismanto selaku Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, Amalia Rizqina selaku karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta atau Shafira Tour & Travel, dan Erwin Novianto selaku Plt Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung atau Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung periode 2016-2020.
"Fattah Jasin, saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Ali.
Sedangkan untuk kelima saksi lainnya kata Ali, tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dari kelima saksi tersebut.
KPK pada Jumat (19/8) mengumumkan dan menahan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan Banprov Jatim. Yaitu Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018.
BERITA TERKAIT: