Hal itu terungkap saat Panji dihadirkan menjadi saksi bersama yang lainnya dalam dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara.
Panji membantah keterangan korban Stelly Gandawidjaja yang mengaku pernah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.
Dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang tersebut kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa buah kardus untuk investasi dua buah SPBU itu.
"Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?" tanya anggota majelis hakim, Saut Erwin Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/12).
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Panji pun menjelaskan tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly kepada dirinya. Padalnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya mengaku sedang menjalani cuti bersama lebaran.
“Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri),†kata Panji menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.
Menanggapi adanya perbedaan keterangan yang disampaikan saksi Stelly yang juga sebagai korban dalam kasus ini dengan kesaksian Panji, penasihat hukum terdakwa Irfan, Radhitya A. Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini adalah fakta persidangan.
Panji, lanjut Radhitya, tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan.
“Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idulfitri, kebetulan ASN semua cuti bersama,†kata Radhitya.
Selain itu juga, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita dalam dakwaan dari semula sebesar Rp58 miliar menjadi Rp77 miliar.
Kemudian, tim kuasa hukum pun menyoroti kesaksian Stelly yang mengaku memberikan aliran dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada kliennya.
“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,†ucap dia.
Dalam sidang sebelumnya, kepada majelis hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018), Cellica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat pilkada Kota Cirebon.
Namun demikian, keterangan Stelly langsung dibantah oleh Irfan.
“Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kita, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly)†ungkap tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T. Putra.
Kemudian menurut Radhitya, dalam persidangan sebelumnya saksi korban Stelly juga sempat berbicara untuk meminta pengembalian uang yang telah diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.
“Pada saat itu Stelly berbicara kami dalam persidangan, daripada kalian berbelit belit sampaikan kepada klien kalian segera bayar hutang kepada saya,†kata Radhitya mengutip pembicaraan Stelly pada saat itu.
BERITA TERKAIT: