Begitu tegas disampaikan Firli usai melakukan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai saksi dan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Kamis (3/11).
"Tidak ada proses lain selain proses hukum yang terjadi di KPK. Tidak ada Politisasi. Tidak ada opini, dan juga tidak ada kriminalisasi, ini murni adalah berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana," ujar Firli kepada wartawan di Markas Polda Papua.
Karena kata Firli, KPK melakukan penyelidikan, melakukan tindakan-tindakan dalam mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
"Yang paling penting terima kasih kepada rakyat Papua, saudara saya, kakak, adik, dan kami terima kasih dibantu oleh Pak Kapolda, Pak Pangdam, dan Kabinda, dan semua anak-anak saudara-saudara ku, kakak adik yang di Papua. Tanpa mereka, tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa hari ini. Terima kasih," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: