Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembebasan Napi Korupsi Sesuai UU, MAKI: Ke Depan Hakim Harus Vonis Berat dan Cabut Hak Pengurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 September 2022, 16:56 WIB
Pembebasan Napi Korupsi Sesuai UU, MAKI: Ke Depan Hakim Harus Vonis Berat dan Cabut Hak Pengurangan
Ketua MAKI Boyamin Saiman/Net
rmol news logo   Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menekankan bahwa pembebasan bersyarat sepuluh narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).

Boyamin menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.

"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sepuluh narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.

"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA