Ketua AMPR Provinsi Riau, Asmin Mahdi mengatakan, pihaknya melaporkan empat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru.
"Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut," ujar Asmin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (30/8).
Yang pertama kata Asmin, adalah dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021.
"Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru," kata Asmin.
Selanjutnya yang kedua, terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga dimarkup.
Kemudian yang ketiga, terkait adanya dugaan pemaksaan pungutan atas insentif upuh pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.
Yang terakhir, terkait dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp 8,5 miliar.
"Itu akan dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Namun pembagian dana hibah ini tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Misalnya setelah kami lakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah untuk taat pajak ini, misalnya ada di angka Rp 190 juta, namun di lapangan cuma dikasih Rp 2 juta," jelas Asmin.
Sejak siang tadi, Asmin mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang sudah diterima oleh pihak KPK.
"Kami minta agar kasus ini juga harus serius ditangani oleh KPK sebagaimana juga ini tugas dan wewenang mereka. Kami minta jangan berhenti di sini, agar tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: