KPK pun telah memeriksa dua petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku mantan Walikota Ambon.
Kedua saksi yang sudah diperiksa, yaitu Suantopo Po selaku Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk; dan Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk.
"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," tegas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin pagi (29/8).
KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka yakni kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (4/7).
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Ia menjadi tersangka bersama Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK baru resmi menahan Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum ditahan.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.
Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.
Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.
BERITA TERKAIT: