Menelisik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukti Agung tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 1.238.068.102 (Rp 1,23 miliar) pada akhir 2021.
Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/8), jumlah kekayaan ini ternyata menurun drastis semenjak menjadi Bupati Pemalang bersama Wakil Bupati, Mansur Hidayat.
Di situs LHKPN KPK, kekayaan Mukti saat menjadi calon Bupati Pemalang sebesar Rp 8.991.495.554 (Rp 8,99 miliar) di tahun 2020. Artinya, harta kekayaan Mukti mengalami penurunan sebesar Rp 7.753.427.462 (Rp 7,75 miliar).
Sebelum berduet dengan Mansur yang diusung PPP dan Gerindra, Mukti Agung dikenal sebagai salah satu anak dari pemilik PO Dewi Sri, salah satu PO Bus terkenal di Pantura Jawa Tengah (Jateng).
Saat ini, Bupati Mukti masih menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK setelah terjaring kegiatan tangkap tangan KPK bersama 22 orang lainnya pada Kamis (11/8).
Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan seorang Bupati berinisial MAW bersama beberapa orang lainnya.
"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang Bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga turut membenarkan bahwa KPK mengamankan 23 orang dalam operasi senyap itu, salah satunya Bupati Mukti Agung.
Kegiatan tangkap tangan ini berkaitan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jateng.
Selain Mukti Agung, 22 orang turut diamankan dalam operasi senyap KPK pada Kamis (11/8) itu, terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, Staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.
KPK hari ini rencananya akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, serta konstruksi perkara, hingga sangkaan pasalnya.
BERITA TERKAIT: