Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gamawan Fauzi selaku Mendagri periode 2009-2014 dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/6).
Gamawan sendiri sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, Gamawan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sementara itu, tersangka Paulus Tannos sendiri hingga saat ini belum ditahan oleh KPK karena keberadaannya di luar negeri.
Sebelumnya, mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el TA 2011-2013, Husni Fahmi dan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya didakwa memperkaya diri sendiri hingga beberapa orang lainnya dan korporasi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Dalam surat dakwaan, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pelaksana pengadaan penerapan KTP-el TA 2011-2013 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku PPK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Selanjutnya, bersama-sama Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan paket pekerjaan penerapan KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yaitu memperkaya Husni Fahmi sejumlah 20 ribu dolar AS, atau orang lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem.
Atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun).
BERITA TERKAIT: