Menko Airlangga Jamin Ketersediaan Migor dan Bahan Bakunya dengan Penerapan Aturan DMO dan DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Mei 2022, 14:17 WIB
Menko Airlangga Jamin Ketersediaan Migor dan Bahan Bakunya dengan Penerapan Aturan DMO dan DPO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Repro
Kecil Besar
rmol news logo Melalui sejumlah aturan baru yang akan segera diterbitkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin ketersediaan minyak goreng (migor) tetap aman.
HUT RMOL news

Hal itu disampaikan Airlangga dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui kanal YouTube resminya pada Jumat (20/5).

"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, aturan yang akan dibuat merupakan bagian dari tindak lanjut kementerian terkait berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan larangan ekspor migor dan bahan bakunya termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Airlangga mengurai, ada dua aturan yang akan segera diterbitkan dan diterapkan untuk menjaga pasokan migor di dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan masyarakat yang berada di kisaran 194.634 ton per bulan.

"Dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," paparnya.

"Sekali lagi saya tegaskan ini (aturan) untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng," tandas Airlangga. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.