Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Berlangsung, KPK Geledah Beberapa Kantor SKPD Pemkot Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Mei 2022, 12:12 WIB
Masih Berlangsung, KPK Geledah Beberapa Kantor SKPD Pemkot Ambon
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Upaya paksa penggeledahan dilakukan KPK di wilayah Kota Ambon setelah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ditahan.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (17/5).

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung guna mencari bukti-bukti tambahan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy; Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kurun waktu 2020, Richard selaku Walikota memiliki kewenangan memberi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA