Pernyataan Hotman Paris itu juga diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan kepemimpinannya di Peradi.
Demikian dikatakan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan kepada redaksi
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 21/4).
Menurut Otto, pernyataan Hotman Paris tidak benar dan menyesatkan serta berpotensi melawan hukum karena Putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukannya sebagai ketua umum Peradi.
“Perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai ketua umum periode 2015-2020. Pada saat itu ada rapat pleno yang mengubah AD Peradi. Kemudian, Sdr. Alamsyah merasa perubahan AD Peradi tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam Rapat Pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah. Perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri (PN) sampai tingkat Mahkamah Agung (MA),†ujar Otto Hasibuan.
Pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan AD Peradi.
Munas Peradi di Bogor menyetujui perubahan AD Peradi dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat Pleno sebelumnya.
“Jadi ada dua produk, yaitu perubahan AD Peradi yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno, dan dan satu lagi perubahan AD Peradi dalam Munas tahun 2020,†jelas Otto Hasibuan.
Dalam Munas 2020 di Bogor itu, Otto Hasibuan juga kembali terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen, mengalahkan calon lainnya.
“Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD Peradi yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno maka yang batal hanya AD Peradi yang diubah dalam Rapat Pleno. Sedangkan AD Peradi yang diputuskan dalam Munas 2020 di Bogor adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut,†tegas Otto Hasibuan lagi.
“Karena memang AD Peradi hasil perubahan di Munas tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022. Saya, Otto Hasibuan, adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah. Sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,†sambungnya.
Penggugat Pun MengakuiOtto Hasibuan dalam penjelasannya kepada redaksi
Kantor Berita Politik RMOL juga mengatakan bahwa Alamsyah yang menggugat perubahan AD Peradi lewat Rapat Pleno telah menerima dan mengakui bahwa perubahan AD Peradi lewat Munas 2020 di Bogor adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut.
“Sampai saat ini Sdr. Alamsyah tetap menjadi Anggota Peradi yang saya pimpin dan mengakui AD yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020,†ujarnya.
Otto Hasibuan juga mengatakan dirinya telah meminta salah seorang pengurus Peradi, Asido Hutabarat, untuk melakukan jumpa pers agar lebih jelas.
Adapaun dirinya saat memberikan penjelasan sedang dalam perjalanan menuju New York, Amerika Serikat.
“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat muda,†masih katanya.
Untuk seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia, Otto menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut, serta tetap melakukan tugas sebagai Advokat sebagaimana harusnya.
“Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan ini adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan,†demikian Otto Hasibuan.
BERITA TERKAIT: