Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Maret 2022, 18:10 WIB
Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kawan-kawan," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (24/3).

Dari pengembangan itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Ni Putu Eka Wiryastuti; I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen; dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017.

Namun demikian, pada hari ini, KPK baru resmi menahan dua orang tersangka, yaitu Ni Putu Eka, dan I Dewa Nyoman untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (12/4).

"NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, IDNW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Lili.

Kedua tersangka sebagai pihak pemberi, yaitu Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA