Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Aga Bakrie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Minarak Brantas Gas untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tidak hadir dan yang bersangkutan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (15/3).
Padahal, Aga Bakrie akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pada Senin kemarin (14/3), tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK. Yaitu, Riny Kusumawaty selaku pegawai PT Indosat; Miftah Agustini selaku pegawai PT Indosat; Johan Tedja Surya selaku karyawan swasta; Faisol Abdurraud selaku mantan Direktur PT Behaestex.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," pungkas Ali.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah Saiful Ilah, selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
BERITA TERKAIT: