Pengembangan Kasus Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK Tahan Seorang Tersangka Pemberi Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Maret 2022, 17:20 WIB
Pengembangan Kasus Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK Tahan Seorang Tersangka Pemberi Suap
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan tersangka pemberi suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo/Repro
rmol news logo Pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara tangkap tahan pada saat 2018 lalu yang sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Syahri Mulyo.

Ketiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu, yaitu Sutrisno (SUT) selaku Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung; Agung Prayitno (AP) selaku swasta; dan Susilo Prabowo (SP) selaku swasta.

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Seorang yang ditetapkan tersangka, yaitu Tigor Prakarsa (TP) selaku Direktur Kediri Putra (KP) yang merupakan sebagai pihak pemberi suap.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Tersangka Tigor kata Alex, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA