Reda mengegaskan, pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 6 miliar tersebut pekan depan.
"Minggu depan mengumumkan, tinggal netapin tersangka," ucap Reda Manthovani seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (10/2).
Reda menegaskan, pasti pihaknya akan menginformasikan penetapan tersangka ke publik.
"Pasti diinformasikan terkait penetapan tersangka terhadap pelaku. Cuma kalau saya umumin sekarang pada kabur deh. Pasti ada informasi," katanya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menyimpulkan kegiatan pengadaan ribuan komputer untuk UNBK itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
BERITA TERKAIT: