Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Kadisdik PPU Hingga Direktur Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Februari 2022, 14:21 WIB
Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Kadisdik PPU Hingga Direktur Perusahaan
Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendalaman pada hari ini dilakukan dengan memanggil empat orang saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (4/2), tim penyidik KPK memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Sumdayo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Alimudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab PPU, Rizky Amanda Putra selaku driver tersangka Abdul Gafur, dan Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).

Mereka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023, Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, lalu uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA