Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (4/2), tim penyidik KPK memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Sumdayo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Alimudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab PPU, Rizky Amanda Putra selaku driver tersangka Abdul Gafur, dan Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).
Mereka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023, Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, lalu uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.
BERITA TERKAIT: