3 Bulan Ditahan, Tersangka Kasus Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Segera Dilimpahkan KPK ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Desember 2021, 10:07 WIB
3 Bulan Ditahan, Tersangka Kasus Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Segera Dilimpahkan KPK ke JPU
Andririni Yaktiningsasi/Net
rmol news logo Tiga bulan lebih setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andririni Yaktiningsasi (AY) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi perkembangan kasus yang menjerat seorang Psikolog tersebut.

"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (21/12).

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tim JPU KPK sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Berkas perkara segera dilimpahkan tim Jaksa untuk dilakukan penelitian baik kelengkapan formil maupun materiil. Perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

Setelah menahan Andririni, KPK hanya beberapa kali mengumumkan pemanggilan saksi-saksi. Yaitu pada 17 September 2021 memanggil saksi Sutisna selaku Dirut PT Bandung Management and Economic Center (BMEC).

Selanjutnya pada Kamis lalu (16/12), giliran saksi Firman selaku Manager Bantuan Hukum Perum Jasa Tirta II yang dapat panggilan KPK.

Akan tetapi, dari dua saksi yang diumumkan ke publik itu, KPK tidak menyampaikan hasil pemeriksaannya.

Adapun Andririni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Namun baru dilakukan penahanan pada 3 September 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA