Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Penasihat Kapolri Idham Azis Minta Jenderal Sigit Periksa Sahli Menkominfo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 Desember 2021, 13:26 WIB
Mantan Penasihat Kapolri Idham Azis Minta Jenderal Sigit Periksa Sahli Menkominfo
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto/Net
rmol news logo Mantan penasihat ahli Kapolri era Idham Azis, Fahmi Alamsyah menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Staf Ahli (sahli) Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto.

“Sesekali perlu juga dipanggil, diperiksa penyidik di ruangan 2 x 1,5 meter, suhu udara 16’C. Begitu selesai terkaget - kaget lampu blitz dan sorot kamera. Mohon diatensi Jenderal @ListyoSigitP,” kata Fahmi dalam unggahannya di Twitter, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/12).

Fahmi yang menjadi penasihat Kapolri bidang komunikasi publik itu sebelumnya mengomentari desakan netizen lain, agar Henry Subiakto ditangkap lantaran jelas-jelas memyebarkan informasi palsu soal anak perempuan yang tertidur di atas lukisan ibu dan oleh Henry dinarasikan sebagai anak dari korban perang yang merindukan ibunnya.

"Anak ini rindu ibunya yg tlh tiada krn perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai &  tidur di atasnya. Banyak manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, mk kita hrs jaga negeri ini dr jahatnya perusak kedamaian & kesatuan," tulis Henri Subiakto memberi keterangan foto yang diunggahnya di akun Twitter @henrysubiakto.

Padahal, Foto anak perempuan tertidur di atas aspal yang diunggah Henry sama sekali tidak ada kaitannya dengan perang di Irak.

Dituduh menyebar hoax dan harus diproses hukum, Henry justru menanggapinya santai. Dia bahkan tertawa dan menyebut para penuduhnya sebagai orang yang tidak paham hukum.

"Ha ha ha orang2 yg tdk paham hukum sll mencoba menekan penegak hukum dg pemahaman yg salah ttg hukum. Dianggap setiap informasi yg keliru itu adlh hoax yg bisa dipidana. Apalagi yg teriak adalah mrk2 yg mmg tdk paham dr dulu. Coba jelaskan ke saya pasal apa saya langgar?" cuit Henry.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA