Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petinggi Bank Jatim: Saya Bukan Dipanggil untuk Pemeriksaan Dugaan Kasus Puput

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Desember 2021, 21:38 WIB
Petinggi Bank Jatim: Saya Bukan Dipanggil untuk Pemeriksaan Dugaan Kasus Puput
Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), diagendakan memanggil salah satu petinggi Bank Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan sempat dilakukan KPK kepada Wawan Budi Rachmanto selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kraksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12).

Sementara, Wawan Budi Rachmanto mengklarifikasi bahwa dirinya tidak dalam posisi dipanggil atau diperiksa.

"Saya memang datang ke KPK. Tapi tidak dalam posisi dipanggil atau diperiksa," terang Wawan.

Sebagai pemimpin Cabang Bank Jatim Kraksaan, Wawan menjelaskan kronologinya bahwa dia sebelumnya diminta penyidik KPK bernama Riza untuk menandatangani berkas berita acara serah terima saat KPK berada di Probolinggo.

"Namun karena penyidik KPK sudah kembali semua ke Jakarta, jadi saya harus menyusul ke sana. Jadi kegiatan saya di gedung KPK terkait tanda tangan berita acara serah terima kepada KPK. Sehingga berita bahwasannya saya dipanggil atau diperiksa adalah tidak benar," demikian Wawan.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/11).

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA