Anggota DPRD Lampura Nurdin Habim Dipanggil KPK terkait Perkara Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 11:38 WIB
Anggota DPRD Lampura Nurdin Habim Dipanggil KPK terkait Perkara Gratifikasi
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Nurdin Habim/Net
rmol news logo Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Nurdin Habim dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nurdin Habim akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (25/8).

Selain Nurdin Habim, penyidik juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi. Yaitu, Kastamto selaku Direktur CV Bumi Karya Konsultan; Novie Rismarianty selaku ASN; Andi Krisna selaku Direktur CV Buay Panembahan.

Selanjutnya, Septo Sugiarto selaku Direktur CV Trisman Jaya; dan Puji Priyanto selaku honorer cleaning Service di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Sebelumnya pada Selasa (24/8), penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Yaitu, Andrio Sangun selaku ASN atau Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampura; Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana; Ahmad Dani selaku wiraswasta; Amrullah Uzir selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Indra Jaya Hamzah selaku wiraswasta; M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso selaku pensiunan PNS; dan Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.

Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Pada Rabu lalu (18/8), KPK telah mengumumkan sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.

Akan tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi kronologi perkaranya dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan dilakukan setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA