Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Masjid At Tabayyun: Penggugat Khianati Amanah Warga TVM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 08:37 WIB
Tim Hukum Masjid At Tabayyun: Penggugat Khianati Amanah Warga TVM
Tim Hukum Masjid At Tabayyun, Muhammad Fayyadh/Ist
rmol news logo Sepuluh penggugat Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, sebenarnya telah mengkhianati kesepakatan mereka dengan mayoritas warga TVM.

Hal itu dikatakan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Muhammad Fayyadh, dalam persidangan e-court di PTUN, Selasa (8/6). Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai jawaban atas gugatan Penggugat Masjid At Tabayyun.

Sepuluh Penggugat masjid adalah Andi Widijanto K, Ir Ridwan Susanto T, Susanto Chandra, Anggita Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntana, dan Yossi Salaki. Mereka diwakili oleh Kantor Hukum Hartono SH & Rekan.

Menurut Fayyadh, dalam kaitan dengan rencana pembangunan masjid di TVM, warga yang diwakili para Ketua RT dan dipimpin Ketua RW 10 TVM wilayah Jakarta Barat, Irjen (purn) DR Burhanuddin, sudah pernah melakukan musyawarah pada 3 November 2019 di kantor RW.

Hasil musyawarah disepakati semua warga setuju atas rencana pembangunan masjid di TVM yang diusulkan Tim Pemrakarsa Masjid di TVM. Usulan itu berdasarkan kebutuhan warga Muslim yang sangat mendasar dan mendesak diwujudkan. Sudah 30 tahun usia perumahan TVM tetapi tidak ada satu pun rumah ibadah yang dibangun pengembang, padahal itu menjadi kewajibannya.  

Dua Opsi Lokasi

Opsi lokasi masjid memang ada dua. Yaitu lahan di Blok D2 dekat St John (312 m2) atau lahan fasum seluas 1.078 m2 di Blok C1 -keduanya milik Pemprov DKI. Sebagian warga menginginkan di Blok D2, sebagian lainnya di Blok C1. Setelah diskusi panjang, akhirnya perbedaan itu diselesaikan dengan Kesepakatan 3 November 2019.

Ketua RW 010 TVM wilayah Jakarta, Burhanuddin, yang memimpin rapat waktu itu mensahkan kesepakatan tersebut. Masing-masing pihak dipersilakan mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta sesuai keinginan. Permohonan pihak manapun yang diizinkan pemerintah, akan dihormati dan diterima secara ikhlas semua pihak.

"Pertama sekali, kesepakatan 3 November 2019 itulah yang dikhianati para Penggugat. Dari bukti notulen dan foto, saudara Hartono dari Kantor Hukum Hartono & Rekan juga hadir dalam rapat," kata Fayyadh melalui keterangannya, Rabu pagi (10/8).

Keterangan Fayyadh ini dibenarkan oleh Ketua RT 002/RW 010 TVM, Drs Ending Ridwan. Ending juga yang menandatangani notulen kesepakatan yang kini jadi bukti di pengadilan.

"Saya yang membuat undangan pertemuan itu," akunya.

Izin Gubernur DKI

Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun akhirnya memperoleh izin Pemprov DKI membangun masjid di lahan yang diminta. SK Gubernur DKI No 1021/ 2020 Tamggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan terbit setelah lebih setahun permohonan Panitia menjalani proses penelitian di berbagai instansi terkait.

Adapun Penggugat, diketahui tidak sekali pun pernah mengajukan permohonan ke Pemrov DKI. Sejauh catatan, para Penggugat hanya sibuk memprovokasi warga untuk menolak pembangunan masjid.

Mereka membuat voting kepada terbatas warga non-Muslim yang diminta memilih lokasi. Mereka mengklaim sudah mengantongi suara 374 warga dari sekitar 2.000 warga TVM yang menyetujui lokasi masjid di lahan seluas 312 m2 di Blok D2. Dalam gugatannya di PTUN mereka menyebut didukung 96% warga TVM.

Menurut Fayyadh, Penggugat semestinya menindaklanjuti amanah warga dimaksud untuk memperoleh izin lokasi masjid di Blok D2. Sesuai komitmen kalau mereka dapatkan izin itu, warga Muslim pun akan ikhlas menerima dan patuh pada keputusan pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan.

Itulah, lanjutnya, yang jadi penghianatan kedua sepuluh Penggugat kepada warga yang divote. Malah, para Penggugat kemudian menjadikan pilihan warga itu untuk menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Sekarang para Penggugat itu menghadapi protes warga dari mana-mana.

"Berdasar fakta-fakta itulah antara lain kami meminta Majelis Hakim menolak gugatan para Penggugat yang menggunakan data-data manipulatif. Kelihatan betul antimasjid. Tidak cocok dengan semangat konstitusi bangsa Indonesia yang menghormati hak beribadah setiap warganegara," jelasnya.

"Itu bisa dibuktikan pada saat sepuluh penggugat itu juga mengultimatum warga Muslim dalam tempo 3x24 jam harus membongkar tenda tempat ibadah sementara mereka di bulan Ramadhan lalu. Langkah mereka membahayakan keutuhan bangsa," demikian Fayyadh.

Selain Fayyadh, Tim Hukum Masjid At Tabayyun dari Kantor Fayyadh & Partners adalah Febry Irmansyah, Denny Felano, Carl Hernando, Rahmatullah, dan Syawaluddin.

Persidangan e-court di PTUN akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (15/6), dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat I Pemprov DKI dan Tergugat II Intervensi (Panitia Masjid At Tabayyun). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA