Ajeng Amelia Dipanggil KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Juni 2021, 16:05 WIB
Ajeng Amelia Dipanggil KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul
KPK masih terus memeriksa sejumlah dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia, pada hari ini, Senin (7/6).

Ajeng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).  

"Hari ini tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Pegawai PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia untuk tersangka YRC," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senina (7/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim, diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Termasuk adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA