Ajeng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
"Hari ini tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Pegawai PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia untuk tersangka YRC," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senina (7/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni PT Adonara Propertindo (AP).
Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim, diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.
Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara
backdate.Termasuk adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
BERITA TERKAIT: