Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Gugatan PSU Pilbup Pesisir Barat, Pasangan Aria-Erlina Beberkan Dugaan Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 20 Mei 2021, 00:33 WIB
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilbup Pesisir Barat, Pasangan Aria-Erlina Beberkan Dugaan Politik Uang
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstiusi (MK) menggelar sidang perdana perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati (Pilbup) Pesisir Barat tahun 2020.

Agenda sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021, yaitu Paslon Pilbup Pesisir Barat nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan dan Erlina.

Dalam kesaksian salah seorang saksi pemohon, anggota KPPS di TPS 05 Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Sukma Sanjaya, diterangkan mengenai proses pencoblosan yang dia lihat tidak wajar, karena tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan.

Sukma Sanjaya memaparkan,  pada TPS 05 Pekon Ulok Mukti yang melayani DPT sebanyak 334 pemilih seharusnya dipimpin oleh Ketua KPPS atas nama Ali Imron sebagaimana SK KPU setempat. Namun pada saat hari H, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

Dia mengetahui hal itu, saat memeriksa daftar hadir pemilih yang ternyata juga tidak diisi alias kosong.

"Setelah penghitungan suara dan ketiga saksi dari para pasangan calon maupun anggota KPPS sudah menandatangani berita penetapan penghitungan suara, daftar hadir itu ditemukan," papar Sukma Sanjaya dikutip melalui website resmi MK, Kamis (20/5).

Dugaan pelanggaran politik uang, dijelaskan Sukma Sanjaya, dia terima dari pengakuan Kepala Dusun setempat bernama Al Amin, saat dirinya tengah bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS.

Katanya, Al Amin membagi-bagikan uang kepada para pemilih agar mencoblos Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif.

Sementara, pengakuan dari saksi kedua yang dihadirkan paslon Aria-Erlina, pejabat di Pekon Lemong bernama Fatahul Waton mengungkap tiga hari sebelum pencoblosan, dia diundang ke rumah kepala desa untuk menyampaikan kepada para pemilih berupa 22 amplop berisi uang Rp. 100 ribu dari paslon nomor urut 3.

“Kami ditekankan untuk memilih paslon nomor urut 3. Bagi aparat dan pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3 diancam akan diberhentikan. Termasuk menghentikan bansos dan raskin,” jelas Fatahul kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Selain itu, KPU Kabupaten Pesisir Barat sebagai pihak termohon juga menghadirkan saksi, yaitu M. Mirhasan dan Mardi Sahenda.

Mirhasan yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Bangkunat mengatakan bahwa pelaksanaan Pilbup Psisir Barat di Kecamatan Bangkunat berjalan lancar, aman dan damai. Bahkan dia mengaku tidak ada protes maupun persoalan yang berarti dan terjadi selama pemilihan berlangsung.

"Tidak ada keberatan dari para saksi semua pasangan calon dan para saksi pun menandatangani penetapan hasil rekapitulasi KPU mengenai perolehan suara Pilkada Pesisir Barat Tahun 2020,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA