Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habib Rizieq Pilih Kembali Hadirkan Saksi Ahli Meski Konsekuensinya Waktu Pembelaan Terpangkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Mei 2021, 14:53 WIB
Habib Rizieq Pilih Kembali Hadirkan Saksi Ahli Meski Konsekuensinya Waktu Pembelaan Terpangkas
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang kasus kerumunan/Repro
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan hari ini.

Penundaan itu diputuskan setelah Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa dan kuasa hukum yang meminta hakim menghadirkan kembali saksi ahli meringankan. Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut setelah dilakukan diskusi.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa di persidangan PN Jakarta Timur, Senin (10/5).

Usai mengabulkan permintaan itu, Suparman Nyompa mengingatkan bahwa penundaan pembacaan tuntutan akan berakibat pada waktu yang dimiliki pihak Habib Rizieq untuk menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.

Atas hal tersebut, Habib Rizieq tidak keberatan dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada sidang 17 Mei 2021.

"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.

Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.

Pada sidang hari ini, Habib Rizieq menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara, Refly Harun dan dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, M. Nasser. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA