Fakta itu disampaikan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan PT Tigapilar Argo Utama.
Permintaan
fee, kata Ardian, disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama Bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian dalam persidangan.
Mendengar pernyataan Ardian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar
fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.
"Terus ketemu?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu Ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.
Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih
fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen
feenya?' kalau kamu pergi saya baru tahu Pak, karena saya nggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di Ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia Rp 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," beber Ardian.
Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan
fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.
"Dia bilang pokoknya kalau nggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.
Tetapi, Ardian mengakui tidak mengetahui uang
fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.
"Saya tidak terima informasi itu," tegas Ardian.
"Pak Joko hanya minta
fee gitu aja ya nggak khusus?" telisik Jaksa.
"Saya bilang waktu itu, Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh, kemudian Pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen, keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu Pak," cetus Ardian.
"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya Jaksa.
"Iya," tandas Ardian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: