Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau ini beragendakan pembacaan pledoi oleh Syahganda Nainggolan atau kuasa hukumnya.
Menariknya, dalam sidang kali ini hadir secara fisik Presidium KAMI yang juga mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, dan juga sejumlah Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), di ruang Sidang Cakra 1 PN Depok.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda Nainggolan selama 6 tahun penjara, karena dinilai melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tuntutan ini diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: