Kasus rasuah Bansos Sembako menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Senin (8/3).
Saksi yang dipanggil hari ini adalah, Dita dari pihak swasta, dan Muhajir Abdul Rahman selaku Komisaris CV Moun Cino.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (8/3).
Dalam perkara ini, pihak pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke sebagai broker PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) serta Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) telah menjalani persidangan ketiga pada hari ini, Senin (8/3).
Pada persidangan ketiga ini, terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yaitu lanjutan pemeriksaan saksi pada Rabu kemarin (3/3).
Yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Selanjutnya, Sesditjen LinJamsos Kemensos, Mokhamad Ony Royani; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos, Rizki Maulana; dan Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos, Robbin Saputra.
Selanjutnya pada sesi kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedua saksi itu juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Adi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Juliari dalam proyek Bansos.
Sedangkan Matheus Joko adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: