"TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung Selasa malam (2/2).
Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dugaan aliran dana hasil kejahatannya untuk dijerat TPPU termasuk korporasi.
"Sedikit lagi (TPPU)," jelas dia.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.
Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: