Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai memeriksa Isnan sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penyidik kata Ali, mendalami keterangan Isnan terkait dengan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) sebagai salah satu eksportir benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (29/1).
Sementara itu, Isnan menyampaikan sedikit keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 16.32 WIB.
"(Pemeriksaan) Berjalan lancar saja," ujar Isnan kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (29/1).
Isnan yang mengenakan jaket dan topi berwarna putih ini berjalan cepat setelah keluar dari Lobby Gedung Merah Putih KPK meskipun cuaca sedang turun hujan dengan intensitas ringan.
Saat ditanyakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemprov Bengkulu di perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Isnan membantah.
"Enggak," singkatnya dengan tegas.
Akan tetapi, Isnan mengaku tidak terlibat meski saat ini menjalani pemeriksaan di KPK.
"Gak ada urusannya saya sama benur," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa pejabat di daerah Bengkulu.
Yaitu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang telah diperiksa pada Senin (18/1).
Saat diperiksa itu, penyidik mendalami keterangan Gusril Pausi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT)
Sementara itu untuk saksi Rohidin, penyidik mendalami keterangan Rohidin terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.
Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito.
Sedangkan Gusril, hanya memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.
BERITA TERKAIT: