Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada saksi Alayk Mubarrok yang diperiksa pada hari ini, Rabu (27/1) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Alayk merupakan salah satu tenaga ahli dari Iis yang diduga mengetahui aliran uang suap.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)" ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (27/1).
Selain itu kata Ali, penyidik juga mendalami dugaan adanya penyerahan uang yang diterima oleh Iis melalui saksi Alayk.
"Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).
Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.
Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).
Pelimpahan itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau P21.
JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: