Kasus Suap Di Kota Cimahi, KPK Panggil Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Januari 2021, 12:01 WIB
Kasus Suap Di Kota Cimahi, KPK Panggil Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa, Aruman sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi TA 2017-2020, Rabu (6/1).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HY (Hutama Yonathan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).

Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Nathan Madutujuh selaku karyawan PT Anugrah Multi Cipta Karya.

Tersangka Hutama Yonathan sendiri merupakan komisaris RSU KB Cimahi yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ajay Muhammad Priatna (AJM) pada Sabtu (28/11).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat pagi (27/11) di daerah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi pemberian uang dari tersangka Hutama Yonathan melalui perantara yakni Cynthia Gunawan (CG) sebagai perwakilan RSU KB Cimahi dan Yanti Rahmayani (YR) selaku orang kepercayaan Ajay kepada Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Penyerahan uang ini akan dilakukan di salah satu rumah makan di Bandung.

Namun, saat akan bertransaksi dengan cara uang disimpan di dalam tas plastik warna putih, kedua orang kepercayaan Ajay tesebut diamankan tim Satgas OTT KPK.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA