Gagal Bayar Kresna Life Berstatus PKPU, Nasib Nasabah Mengambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 16 Desember 2020, 12:56 WIB
Gagal Bayar Kresna Life Berstatus PKPU, Nasib Nasabah Mengambang
Asuransi Kresna Life/Net
rmol news logo Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU dari Kresna Life dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian salah satu poin putusan yang dikutip, Rabu (16/12).

Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi, yakni perdamaian atau kepailitan. Keputusan ini masih bersifat putusan sela hingga 45 hari ke depan pasca putusan dibacakan pada Kamis (10/12).

Sehubungan dengan putusan tersebut, hakim Pengadilan Niaga Jakpus telah menunjuk Hakim Pengawas yang teridiri dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakpus untuk mengawasi proses PKPU Kresna Life saat berhadapan dengan nasabah.

Hakim Pengadilan Niaga Jakpus juga menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU yang terdiri dari Rynaldo Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho, dan Josua Septian. Pengurus PKPU ini akan bertindak sebagai Tim Kurator karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Saat ini, ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana Kresna Life. Didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, nasabah bahkan telah membuat laporan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL/5422/IX/YAN 2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA