Polemik yang dimaksud adalah, adanya sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa Karyoto menyambut secara khusus kedatangan Agung Firman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahkan, sikap Karyoto tersebut direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap bahwa Karyoto melakukan pelanggaran kode etik.
Menanggapi polemik tersebut, Karyoto menyebutkan, bahwa Agung Firman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi
ad charge atau saksi meringankan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Melainkan, hanya untuk di dalami kepribadian tersangka Rizal Djalil dalam perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018 saat menjabat sebagai anggota BPK RI.
"Awalnya memang rekan-rekan wartawan menghubungi saya bahwa Pak Ketua (BPK RI) akan datang ke KPK yang berkaitannya dengan saksi. Setelah saya cek kesaksiannya beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Selain itu kata Karyoto, pihak BPK RI meminta agar masuk melalui pintu belakang. Namun, Karyoto mengaku tidak mengizinkan dan meminta agar Ketua BPK masuk dari pintu depan seperti saksi lainnya.
"Saya jawab tidak bisa, semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi
ad charge, tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," terangnya.
Sehingga, sambungnya, kehadirannya itu saat kedatangan Ketua BPK merupakan sebagai upaya untuk memastikan agar tetap masuk melalui pintu depan.
"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," tegas Karyoto.
BERITA TERKAIT: