"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).
Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.
"Diketahui, saat ini pemerintahan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang 'bermental maling dan rakus' mengambil keuntungan pribadi dari bantuan untuk rakyat," tegasnya.
"Ini bentuk nyata kejahatan sistemik. Dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati. Asas
crimina morte extinguuntur," sambungnya.
Selanjutnya, ia mendorong KPK terarah dalam mengembangkan kasus tersebut secara objektif berdasarkan ketengan saksi dan bukti-bukti. KPK, kata dia, harus berani menerapkan hukuman mati.
"Kalau KPK masih menerapkan klausula hukuman tindak pidana suap dengan ancaman sanksi badan dan denda, maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era Covid ini karena berlindung atas nama jabatan," tandasnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: