Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Baik barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) maupun barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di beberapa tempat.
"Memang rencana kami nanti baru hari Senin akan kita semacam review. Mana yang bisa dijadikan dokumen, mana yang tidak," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Karena kata Karyoto, barang-barang yang telah diamankan tidak semuanya berkaitan dengan perkara yang tengah ditanganinya.
"Kadang-kadang kita mengambil suatu barang yang seolah-olah pada hari OTT pertama misalnya, sebagai barang bukti. Tapi justru setelah dicek, tidak, akan dikembalikan," jelas Karyoto.
Namun sambung Karyoto, jika barang bukti yang telah diamankan dinyatakan sebagai dokumen barang bukti untuk di pengadilan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan surat perintah penyitaan.
"Jadi memang kami baru akan merencanakan hari Senin besok untuk semacam review atau Annev lah kalau istilah kepolisian, analisa dan evaluasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: