"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atasnama ISM (Ismunandar) dkk, hari ini 12/11/2020 JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/11).
Sehingga kata Ali, JPU KPK kini tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta," kata Ali.
Kelima terdakwa tersebut kata Ali, didakwa dengan dakwaan kumulatif kesatu pertama yakni, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP
Kelima terdakwa tersebut diantaranya, Ismunandar selaku Bupati Kutim, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutim.
Selanjutnya, Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandini selaku Kepada Dinas PU Kutim.
BERITA TERKAIT: