Pejabat Kemenpan RB yang dipanggil ialah, T. Eddy Syah Putra selaku Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejoto)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/11).
Hiendra Soejoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang berhasil ditangkap penyidik KPK pada 29 Oktober 2020 setelah buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra Soejoto merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hiendra Soejoto diduga memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara.
Untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah menjalani proses persidangan.
Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 45,7 miliar dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.
BERITA TERKAIT: