KPK Panggil Pejabat KemenpanRB Saksi Dugaan Suap Perkara Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 November 2020, 15:38 WIB
KPK Panggil Pejabat KemenpanRB Saksi Dugaan Suap Perkara Di MA
Plt Jubir KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Pejabat Kemenpan RB yang dipanggil ialah, T. Eddy Syah Putra selaku Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejoto)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/11).

Hiendra Soejoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang berhasil ditangkap penyidik KPK pada 29 Oktober 2020 setelah buron sejak 11 Februari 2020.

Hiendra Soejoto merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hiendra Soejoto diduga memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara.

Untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah menjalani proses persidangan.

Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 45,7 miliar dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA