Mereka adalah Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
"Sehingga tersangka yang ditahan dalam Perkara PT Dirgantara Indonesia, sebanyak 6 orang," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (3/11).
Keenam tersangka yang telah ditahan ialah Budi Santoso dan Irzal Rinaldi yang mulai ditahan pada 12 Juni, kemudian Budiman Saleh mulai ditahan pada 22 Oktober dan Arie Wibowo, Didi Laksamana dan Ferry Santosa yang mulai ditahan pada hari ini 3 November 2020.
"Ini bukti komitmen kita untuk pemberantasan korupsi. Memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Prinsip the sun rise and the sun set. Kita wujudkan," tegas Alexander.
Alex mengatakan, dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Ditambahkan Alex, PT DI (Persero) dengan perusahaan mitra penjualannya diduga melakukan pekerjaan fiktif. Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600. Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Atas ulahnya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP