Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat dari lima saksi yang dipanggil hari ini Rabu (9/9) telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Saksi yang penuhi panggilan penyidik diantaranya, Aris Supangkat selaku pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto selaku mantan Komisaris Utama PT Asabari yang juga pensiunan TNI Angkatan Laut (AL).
Kemudian saksi lainnya ialah, Susinto Entong selaku Komisaris PT Quartagraha Adikarsa, dan Mochamad Cholid Ashibli selaku Komisaris PT Surya Saya Pratama.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka BS (Budi Santoso) dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/9).
Sementara itu, saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK ialah, Manahan Simorangkir selalu staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional.
"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," pungkas Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Deddy Fauzi Elhakim juga mangkir dari panggilan penyidik saat dipanggil pada Senin (31/8) lalu.
Selain itu, pada Jumat (28/8) kemarin, penyidik KPK memanggil dua orang saksi juga. Yakni, Manahan Simorangkir selaku staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional dan Cahaya Ginting selaku pensiunan TNI Angkatan Udara (AU).
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pensiunan TNI, baik TNI Angkatan Darat (AD), maupun TNI AU.
Diantaranya, Catur Puji Santoso selaku pensiunan TNI AD pada Kamis (27/8). Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim selaku pensiunan TNI AD pada Rabu (26/8).
Kemudian, Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI Angkatan Udara dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI pada Selasa (25/8).
Para pensiunan TNI itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait adanya dugaan penerimaan uang kick back kepada pihak end user di PT DI. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Santoso selaku Dirut PT DI.
Diketahui, penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat (12/6). Yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.
Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.
Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN.
Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja Mitra tersebut seluruh Mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.
Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.
BERITA TERKAIT: