Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 pada Selasa (18/8).
"Nah pada penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi titik-titik rawan di mana akan berpotensi terhadap tindak pidana korupsi di antaranya adalah berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Ada potensi terjadinya kolusi, mark-up harga, kickback, kemudian kecurangan," ungkap Lili Pintauli Siregar.
Lili menyatakan, titik-titik rawan yang berpotensi terjadinya praktek rasuah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi perhatian serius KPK. Karena itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Sehingga langkah pencegahan ini dilakukan oleh KPK sebagaimana menjadi rambu-rambu dan panduan bagi seluruh pelaksana," kata Lili.
Selain itu, lanjut Lili, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan dan penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah. Baik itu dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas atau kepada Pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemda.
"Sehingga kemudian mengantisipasi ini KPK juga menerbitkan surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan juga kepada seluruh Kementerian Lembaga apa Pemda tentang bagaimana penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, Lili mengatakan KPK juga mengidentifikasi potensi korupsi pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Kemudian, juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos).
"Potensi kerawanan ada pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Dan juga pada penyelenggaraan bantuan sosial," ucapnya.
"KPK bisa mengidentifikasi pada titik rawan pada perdataan penerimaan, pada klarifikasi dan validasi data, belanja barang distribusi bantuan dan pengawasan," tuturnya.
"Untuk hal ini (Bansos) kemudian KPK juga mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April tentang penggunaan DTKS dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat," demikian Lili.
BERITA TERKAIT: