Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut apakah terdapat indikasi perbuatan pidana atau hanya kesalahan administrasi.
"Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi, maka perlu diperbaiki," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Namun bila nantinya kesalahan administrasi tersebut ditemukan indikasi kesengajaan dan diduga ada keuntungan pribadi, maka lembaga antirasuah akan melakukan penindakan.
"KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berdasarkan temuan BPK RI, ada penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.
Kementerian/Lembaga yang dimaksud di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: