Ketiga tersangka tersebut ialah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).
Ketiga tersangka tersebut kata Ali, harus melanjutkan massa penahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," pungkas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiganya ialah, Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) pada Senin (13/7).
Ketiga tersangka tersebut harus kembali ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan hingga 21 Agustus 2020.
Diketahui, untuk tersangka Cornelis Buston (CB), AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) telah ditahan pada Selasa (23/6). Sedangkan tersangka Cekman (CM), Tadjudin Hasan (TH) dan Parlagutan Nasution (PN) telah ditahan penyidik KPK pada Selasa (30/6).
Para tersangka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama sepuluh orang lainnya. Dimana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dimana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan.
Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Dalam perkara ini, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Dalam pertemuan itu diduga juga membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.
Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.
BERITA TERKAIT: